Dua Oknum Guru SMA di Tanjabtim Dilaporkan, Diduga Eksploitasi Siswa untuk Orasi di Sekolah

JAMBI.MPN _ Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke PGRI Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kedua guru tersebut masing-masing berinisial EH dan JK, yang dituding mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah — sebuah tindakan yang dinilai menciderai marwah profesi pendidik.

Laporan resmi itu disampaikan langsung oleh Sahroni, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, yang menegaskan bahwa tindakan kedua oknum guru tersebut tidak bisa ditolerir.

“Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan! Guru seharusnya mendidik, bukan mengarahkan anak pada aktivitas yang berpotensi merusak citra sekolah,” tegas Sahroni, Selasa (21/10/2025).

Menurut Sahroni, aksi orasi yang melibatkan siswa itu tidak ada kaitan dengan kegiatan belajar mengajar, melainkan justru menyeret anak-anak ke dalam kegiatan publik tanpa izin dan pendampingan resmi.

Lebih jauh, ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, karena termasuk kategori eksploitasi sosial non-ekonomi terhadap anak.

“Secara hukum, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi. Sementara dari sisi etika, ini jelas melampaui batas kewenangan seorang pendidik,” ujarnya tajam.

Kuasa hukum pelapor juga menyoroti pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang dikeluarkan oleh PGRI. Dalam kode etik itu, guru diwajibkan melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan, serta tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Kini, laporan resmi telah masuk ke PGRI Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, disertai permintaan agar Majelis Kehormatan Guru segera dibentuk untuk memeriksa dan menindak kedua oknum guru tersebut.

Kasus ini sontak menjadi buah bibir di kalangan pendidik dan masyarakat, karena mencerminkan betapa profesi guru tidak hanya soal mengajar, tetapi juga menjaga moralitas dan tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak didik.

“Guru adalah figur moral, panutan, dan pelindung bagi generasi bangsa. Jangan sampai guru justru menempatkan siswa di ruang yang rawan tekanan sosial atau politik,” tambah Sahroni.

Publik kini menanti langkah tegas dari PGRI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini dianggap sebagai ujian besar bagi dunia pendidikan untuk menegakkan etika profesi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Kami mendesak agar lembaga profesi dan pemerintah daerah bertindak cepat dan transparan. Ini bukan sekadar soal etika, tapi menyangkut masa depan anak-anak Indonesia,” tandas Sahroni menutup pernyataannya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *