JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seberat sekitar 1,4 ton berhasil digagalkan aparat Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun. Tiga pria diamankan setelah diduga mencuri 62 tandan sawit dari areal perkebunan PT Sari Aditia Loka (PT SAL), Blok 17, Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Sabtu dini hari (28/02/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak keamanan perusahaan pada Jumat sore (27/02/2026) terkait dugaan adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok kebun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim keamanan melakukan pengintaian dan patroli intensif di lokasi rawan.
Upaya itu membuahkan hasil. Saat melakukan penyisiran di Blok 17, petugas mendapati tiga orang pria diduga tengah mengumpulkan hasil panen ilegal. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti 62 tandan buah sawit dengan berat kurang lebih 1.410 kilogram.


Selain TBS, turut diamankan satu unit senter kepala warna biru yang diduga digunakan para pelaku untuk beraksi dalam kondisi gelap guna menghindari pantauan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.K.W (37), warga Kabupaten Bungo, serta dua rekannya yang berasal dari Kabupaten Merangin. Mereka selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, ST.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pencurian hasil perkebunan.
“Ketiga tersangka telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Proses penyidikan terus berjalan dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tegasnya.


Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan pencurian hasil perkebunan. Selain merugikan perusahaan dan pekerja, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan di wilayah perkebunan, khususnya pada jam-jam rawan, akan terus diperketat guna menekan angka kriminalitas di Kabupaten Sarolangun.
(Susi Lawati)




