MEDIA POLISI NASIONAL.– Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, menjadi salah satu sepuluh desa se-Indonesia yang terpilih mendapat kunjungan kunjungan monitoring evaluasi langsung dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.



Terlihat hadir dari Tim Kementrian Keuangan RI yaitu Tim Analis di bawah Divisi Survei dan Analisis Kebijakan Ekonomi (DSKPE) Noor Iskandarsyah, Winarso, dan Radityo Hutomo, Sekertaris Kecamatan Cileunyi, Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cileunyi, Kepala Desa Cibiru wetan, PK dan PD, Ketua PKK Desa, dan para aparatur desa dan lembaga-lembaga desa yang berkaitan.


Kepala Desa Cibiru Wetan Hadian Supriatna, S.P. mengatakan kepada awak media yaitu,” Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan kunjungan monitoring evaluasi langsung dari Kementrian Keuangan RI, dimana hari ini bersamaan ada sepuluh desa se-Indonesia yang terpilih untuk dimonitor berkaitan dengan implementasi pemanfaatan Dana Desa, sejauh mana kemanfaatan, apakah ketaatan terhadap pemenuhan prioritas program nasional sudah di patuhi oleh desa, kemudian akuntabilitas, pelaksanaan, pemanfaatan dan dikonfirmasi langsung kepada penerima manfaat dan juga ada kesempatan bagi desa untuk menyampaikan keluhan, catatan atau pengkritisan terhadap arah kebijakan pemerintah berkaitan tata kelola desa khususnya pengelolaan fiskal desa, yang hari ini kita semua faham sudah banyak mandatori belanja yang harus dilaksanakan oleh desa, di sisi lain ada program prioritas sesuai visi misi desa, dan juga yang terancam tidak bisa terealisasi dengan adanya perubahan kebijakan,” ucap kades.
“Tetapi apapun itu pemerintah desa akan senantiasa bahu membahu dengan pemerintah untuk mensukseskan program-program prioritas nasional, sambil membuka kreatifitas dan inovasi untuk menjaring berbagai peluang, sumber-sumber fiskal dari berbagai
Pihak baik itu CSR, kemudian kerjasama dengan pendidikan perguruan tinggi, dan akses ke pemerintahan provinsi ataupun kabupaten”, tuturnya juga
Kemenkeu berperan dalam aspek kebijakan, penyaluran, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa secara umum. Peran Kemenkeu lebih bersifat makro dan administratif dalam pengelolaan Dana Desa, yang meliputi Pengalokasian dan Penyaluran Dana, Kemenkeu, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), bertanggung jawab atas pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah kabupaten/kota, dan selanjutnya ke rekening kas desa.
Pemantauan dan Evaluasi (Monitoring dan Evaluasi), Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Dana Desa secara umum, termasuk tingkat penyerapan anggaran dan potensi masalah penyaluran.
Penyusunan Regulasi, kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa, termasuk mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban di tingkat yang lebih tinggi.
Koordinasi Pengawasan, Kemenkeu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, BPKP, dan APIP daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota), untuk meningkatkan efektivitas pengawasan secara terintegrasi.
**@spa**




