MPN | Jakarta – Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis secara gamblang alur pelayanan informasi publik bagi masyarakat. Prosedur ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dimiliki Polri, mulai dari tahap pengajuan hingga penyelesaian sengketa.
Berikut adalah lima tahapan dalam Alur Pelayanan Informasi Publik Polri yang perlu diketahui masyarakat:
1. Permohonan Informasi
Pemohon informasi wajib mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Informasi Publik, melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, dan menyerahkannya ke Desk Pelayanan Informasi (PPID).
2. Desk Pelayanan Informasi (PPID)
Desk PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi. Tenggat waktu ini dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Apabila informasi yang diminta dikecualikan, pemohon berhak diberitahu alasan pengecualian tersebut. Jika pemohon puas dengan jawaban yang diberikan, maka pelayanan informasi dianggap selesai. Namun, jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan.
3. Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon memutuskan untuk mengajukan keberatan, PPID bertugas mencatat keberatan tersebut dan menyampaikan salinannya kepada Atasan PPID.
4. Atasan PPID
Dalam jangka waktu 30 hari kerja, Atasan PPID wajib menjawab keberatan yang diajukan pemohon. Jawaban ini juga menginformasikan apakah informasi yang diminta termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan. Jika pemohon puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pelayanan selesai. Jika masih merasa tidak puas, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.
5. Penyelesaian Sengketa
Tahap terakhir adalah Penyelesaian Sengketa. Pemohon yang tetap merasa keberatan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi. Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja sejak jawaban dari Atasan PPID diterima.
Penerapan alur yang terperinci ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan jalur penyelesaian bagi masyarakat yang membutuhkan akses informasi publik.
(Sumber: Alur Pelayanan Informasi Publik Polri)
- #Polri
- #RedMPN
- #InformasiPublik
- #KeterbukaanInformasi
- #PPIDPolri
- #PelayananPublik
- #HumasPolri
- #MPNNews
- #AlurPelayanan
- #KomisiInformasi




