JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari — Rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare yang menjadi objek sengketa antara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, berujung penundaan.
Eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu (2/9/2026) itu tidak sampai ke objek lahan. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama aparat gabungan memilih menghentikan langkah setelah situasi di lapangan dinilai berpotensi memicu bentrokan.
Sejumlah personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP, serta pemohon eksekusi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akhirnya harus menarik diri sebelum memasuki area objek sengketa.
Situasi disebut semakin tegang setelah terlihat adanya konsentrasi massa di sekitar gerbang masuk perusahaan maupun di dalam kawasan PT BSU.
Pemohon eksekusi juga menduga terdapat mobilisasi massa, termasuk warga SAD Bukit 12 dan sejumlah orang yang disebut sebagai preman, untuk menghadang pelaksanaan eksekusi.
Mahmud Irsyad, Mangku Masyarakat Hukum Adat Marga Kubu Lalan Depati Orik sekaligus pemohon eksekusi, menuding pihak perusahaan telah melakukan upaya menghadang pelaksanaan putusan hukum.
“Pihak perusahaan PT BSU diduga menyewa preman,” ujar Mahmud Irsyad, Rabu (2/9/2026).
Mahmud menilai sikap tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurutnya, masyarakat adat telah melewati proses hukum yang panjang untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
“Mereka (PT BSU) tidak patuh dan tunduk, bahkan merekayasa ini semua, jadi membuat hati kami ini tercidrai,” tegasnya.
Meski kecewa, Mahmud mengaku dapat memahami keputusan penundaan eksekusi. Baginya, keselamatan manusia tetap menjadi pertimbangan utama.
“Tapi karena memang keadaan, daripada kita ada korban, lebih baik ditunda,” sambungnya.
PN Muara Bulian: Keselamatan Jadi Prioritas
Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Lutfi, menjelaskan keputusan penundaan diambil setelah berkoordinasi dengan Ketua PN Muara Bulian.
Pertimbangan utama adalah kondisi keamanan dan potensi keterlibatan massa yang dinilai belum memahami secara utuh persoalan hukum di balik sengketa tersebut.
“Dikarenakan orang-orang Suku Anak Dalam itu yang mungkin tidak ngerti, tidak paham, itu yang kita khawatirkan,” kata Kahfi.
Karena pertimbangan tersebut, pelaksanaan eksekusi untuk sementara dihentikan.
“Jadi sementara kita tunda, nanti kita koordinasi kembali dengan pemohon, dengan kepolisian. Jadi hari ini kita anggap berita acaranya tidak bisa dilaksanakan, ditunda,” jelasnya.
PN Muara Bulian menyatakan akan kembali mengundang pemohon eksekusi untuk membahas jadwal serta langkah dan prosedur pelaksanaan eksekusi berikutnya.
Polisi: Bukan Rekayasa, Berdasarkan Perkiraan Intelijen
Kabag Ops Polres Batang Hari, AKP Harianto Sitepu, yang memimpin pengamanan di lokasi, menyatakan keputusan untuk tidak melanjutkan eksekusi merupakan langkah pencegahan.
Menurutnya, kepolisian menerima informasi intelijen mengenai potensi kerawanan apabila eksekusi tetap dipaksakan.
“Semuanya ini adalah berdasarkan perkiraan intelijen, bukan rekayasa. Kita tidak mengarang-ngarang, itu adalah perkiraan intelijen yang kita sampaikan,” tegas Harianto.
Ia menegaskan bahwa aparat tidak ingin pelaksanaan eksekusi justru menimbulkan korban.
“Demi tidak ada korban. Harapan kita tidak ada korban, baik dari pihak pembaca eksekusi ataupun pemohon, ataupun kita semuanya yang melakukan pengamanan. Keselamatan yang kita utamakan,” lanjutnya.
Setelah keputusan penundaan diambil, personel pengamanan ditarik dari lokasi. Aparat juga mengimbau seluruh pihak tetap menahan diri agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Rencana selanjutnya, Polres Batang Hari bersama PN Muara Bulian akan melakukan koordinasi dan konsolidasi di Polda Jambi guna menentukan langkah hukum serta strategi pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi berikutnya.
“Kesepakatan kita ke Polda, untuk rakor akan kita lanjutkan lagi di Polda. Kita mengalah untuk menang,” pungkas Harianto.
Berawal dari Sengketa 1.300 Hektare
Sengketa lahan tersebut memiliki perjalanan hukum yang panjang.
Masyarakat adat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik sebelumnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT BSU terkait penguasaan lahan seluas 1.300 hektare yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah adat.
Pada tingkat pertama, gugatan masyarakat adat ditolak oleh PN Muara Bulian. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jambi.
Namun, masyarakat adat tidak berhenti. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam proses kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan masyarakat adat dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi.
Namun, ketika eksekusi hendak dilaksanakan pada 2 September 2026, situasi di lapangan justru memanas.
Di satu sisi, masyarakat adat menuntut putusan pengadilan dijalankan. Di sisi lain, muncul penolakan dan konsentrasi massa di sekitar area perusahaan.
Pada akhirnya, aparat memilih mundur.
Bukan karena putusan hukum berubah, melainkan karena pertimbangan keamanan dan kekhawatiran terjadinya benturan fisik.
Kini, bola berada di meja koordinasi aparat penegak hukum dan PN Muara Bulian. Pertanyaannya, kapan eksekusi 1.300 hektare tersebut benar-benar dapat dilaksanakan tanpa memicu konflik baru di tengah masyarakat?
(Susi Lawati)




