JAMBI.MPN — Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi mulai mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Bersatu (LSM-IPB). Organisasi tersebut menyiapkan tim khusus untuk melakukan audiensi, koordinasi sekaligus pemantauan sosial terhadap kegiatan usaha hiburan malam.
Salah satu tempat usaha yang menjadi sasaran agenda audiensi adalah Pasada Pub & Karaoke. Rencana tersebut dituangkan dalam surat DPP LSM-IPB Nomor 12/PA/DPP LSM-IPB/KS/IX/2026 tentang permohonan audiensi dan koordinasi dengan pihak manajemen.
Dalam surat itu, LSM-IPB menyatakan ingin membuka ruang komunikasi secara langsung dengan manajemen. Pertemuan tersebut diarahkan untuk mendengarkan penjelasan serta memperoleh klarifikasi mengenai aktivitas operasional usaha, khususnya yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan kondisi sosial di lingkungan sekitar.
Bagi LSM-IPB, agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi terhadap aktivitas usaha yang berada di tengah masyarakat.
Tak berhenti pada audiensi, LSM-IPB juga menyatakan akan menyerap informasi serta aspirasi masyarakat mengenai kondisi keamanan dan ketertiban maupun berbagai persoalan sosial yang berkembang di sekitar lokasi usaha.
Untuk menjalankan agenda tersebut, Ketua Umum Ormas dan LSM Ikatan Pemuda Bersatu, Moch. Teddy Sarmidi, menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 01/SPT/DPP-LSM-IPB/KS/IX/2026.
SPT itu menugaskan sejumlah pengurus dan anggota untuk melaksanakan silaturahmi, audiensi, koordinasi hingga pemantauan sosial terhadap kegiatan usaha tempat hiburan di wilayah Kota Jambi.
Sejumlah nama yang tercantum dalam tim antara lain Abdel Dhomir Hadi selaku Ketua Harian, Rahmad Suryadi pada bidang hukum, Parlin sebagai Wakil Ketua Harian I, Donal P. Simanjuntak sebagai Komandan Satgas, Hendra Saputra sebagai anggota Satgas, Riki Ceper sebagai Komandan Korlap, Sun Ani sebagai Wakil Komandan Korlap, serta Afdal Asrizan sebagai anggota Korlap.
Menariknya, SPT tersebut juga memberikan batasan tegas terhadap personel yang ditugaskan.
Tim tidak diperbolehkan melakukan intimidasi, pemaksaan maupun ancaman. Mereka juga dilarang memasuki area terbatas tanpa izin, melakukan pemeriksaan, penyitaan ataupun menutup kegiatan usaha.
Kewenangan yang menjadi ranah aparat penegak hukum maupun pemerintah juga tidak termasuk dalam tugas tim.
Artinya, agenda LSM-IPB secara administratif ditempatkan sebagai kegiatan audiensi, koordinasi, penyampaian aspirasi dan kontrol sosial, bukan pemeriksaan maupun penindakan terhadap tempat hiburan.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena aktivitas tempat hiburan malam kerap bersinggungan dengan berbagai aspek sosial di lingkungan masyarakat, mulai dari ketertiban hingga keamanan.
Dengan adanya agenda audiensi tersebut, LSM-IPB menyatakan ingin membangun komunikasi langsung dengan pihak pengelola sekaligus memperoleh informasi yang berimbang sebelum mengambil langkah organisasi selanjutnya.
Publik pun kini menanti bagaimana proses audiensi tersebut berlangsung dan apakah komunikasi antara LSM-IPB dengan manajemen tempat hiburan dapat menghasilkan titik temu terkait persoalan keamanan, ketertiban serta kondisi sosial di lingkungan sekitar.
(Susi Lawati)




