JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _ Aksi nekat warga asal Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Keduanya yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah berhasil diringkus Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun, setelah tanpa sadar memamerkan emas hasil kejahatan mereka di media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.TK., S.I.K., mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IL alias Indah (26) dan RS alias Rian (22), keduanya warga Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin.
“Penangkapan ini berawal dari unggahan media sosial yang memperlihatkan emas hasil kejahatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil pencurian yang mereka lakukan bersama,” ujar AKP Yosua, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin. Berdasarkan laporan korban dengan Nomor LP/B-104/XII/2025/SPKT, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp7 juta serta 27 suku emas perhiasan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp337,8 juta.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Rian bertugas masuk ke dalam rumah korban, sementara Indah berjaga di luar untuk mengawasi situasi. Keduanya datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.
“Setelah berhasil menggasak uang dan emas, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas AKP Yosua.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Pseko yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Syaripudin, S.H bersama Kanit Pidum Ipda Bambang, S.E., M.H. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga aksi pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh kedua pelaku. Pasalnya, berdasarkan keterangan warga, kasus bongkar rumah di Desa Pemusiran kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada lokasi dan korban lain,” tegas AKP Yosua.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sarolangun dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Susi Lawati)




