Satreskrim Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Penadah dan Barang Bukti Diamankan

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat _ Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat. Tim Opsnal Tipidum bergerak cepat mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dan mengantongi identitas pelaku utama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Tanjab Barat, Ipda Peri Sutikno, S.H.

Kasus curanmor ini sebelumnya terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Korban diketahui berinisial MN (53), seorang wiraswasta warga Tungkal Empat Kota.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Reskrim AKP Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Tipidum terkait keberadaan pelaku dan barang bukti kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI di kediamannya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat diperiksa, DI mengaku membeli satu unit sepeda motor Yamaha FIZ-R warna hitam dari seorang pria berinisial R yang diduga merupakan pelaku utama pencurian. Polisi pun langsung menetapkan R sebagai DPO karena diduga kuat sebagai otak pelaku curanmor tersebut.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, pelaku utama diketahui telah melarikan diri ke Kota Padang pada Rabu (6/5/2026) guna menghindari pengejaran aparat kepolisian.

Meski demikian, Tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat memastikan pengejaran terus dilakukan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Pelaku utama masih dalam pengejaran. Tim terus bergerak melakukan pengembangan,” tegas AKP Peter Bernandus.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha FIZ-R warna hitam

1 buah kunci sepeda motor Yamaha

1 lembar STNK kendaraan

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman serta menunjukkan keseriusan Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *