Bandung | MPN — Senin (22/12/2025), bertempat di Boscha Space yang berlokasi di Jalan Dago, Kota Bandung, telah digelar pertemuan antara Tim H. Ihwanuddin Artawijaya dengan jajaran Direksi PT Condong Garut.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Condong, Sumarno, didampingi Kuasa Hukum Imron, Manager Pengawas Bambang, Manager Umum Wowon, serta jajaran manajemen lainnya.

Sementara dari pihak H.Ihwanudin, hadir kuasa hukum Reza Septian Santosa, S.Sos, SH, mantan Kades Tanjungjaya Yusep Kirman dan tim, dan yang lainnya. Audiensi ini membahas persoalan dugaan penyadapan tanpa izin terhadap kebun karet yang berlokasi di Blok Sempur, Kec. Pakenjeng, Kab.Garut.
Aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan oleh PT Hibar Mustika, yang merupakan rekanan PT Condong, dan diduga mendapatkan mandat dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet.
Dari pihak H. Ihwanuddin, kejadian tersebut dinilai sangat merugikan. Ia menegaskan bahwa kebun karet di Blok Sempur telah dikuasai dan dikelolanya sejak tahun 2008, serta secara aktif disadap sejak 2014 sampai dengan 2024.
“Kalau memang saya menyalahi aturan atau membeli lahan dengan cara yang salah, mengapa baru sekarang dipermasalahkan,” ujar H. Ihwanuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa selama kebun tersebut ditinggalkan lebih dari satu tahun, tiba-tiba muncul aktivitas penyadapan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Sehingga memicu keberatan dan upaya klarifikasi langsung kepada manajemen PT Condong. Sementara itu, dari pihak PT Condong, manajemen menyatakan tetap bersikukuh bahwa kebun karet di Blok Sempur berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Atas dasar itulah, PT Condong mengakui telah memberikan perintah kepada rekanan kerja, PT Hibar Mustika, untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Direktur Utama PT Condong, Sumarno, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan perusahaan terhadap data administratif dan batas HGU yang mereka miliki.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan ini diduga muncul akibat perbedaan persepsi dan pemahaman terkait status lahan. Sedangkan dari pihak mantan kades Iyus mengatakan bahwah batas wilayah HGU nyatanya sering berubah – rubah dengan cara menggeser patok perusaan ke lahan lain.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan pencocokan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memperoleh kejelasan hukum dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.***
@ Red MPN
#Audiensi#SengketaLahan
#BlokSempur#Pakenjeng




