JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur — Kasus dugaan penghinaan yang sempat berujung pidana kini memasuki babak baru yang jauh lebih panas. Tak puas hanya dengan vonis penjara percobaan, korban kini melancarkan serangan balik melalui gugatan perdata bernilai fantastis Rp 540 juta.
Nur Salamah binti Muhammad Natsir resmi menggugat Mardiana alias Yana binti H.M. Nur ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), usai pelaku dinyatakan bersalah secara pidana.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt, menandai bahwa perkara ini tidak berhenti di jeruji hukum pidana, tetapi berlanjut ke meja perdata dengan tuntutan pemulihan martabat dan harga diri.
Vonis Pidana Dinilai Belum Menyentuh Luka Korban
Dalam perkara pidana sebelumnya, melalui Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Mardiana divonis bersalah melakukan penghinaan ringan dan dijatuhi hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.
Namun, bagi pihak korban, putusan tersebut belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Berdasarkan gugatan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) WhatsApp berisi kata-kata bernada penghinaan, yang dilakukan berulang kali dan dinilai melanggar norma kesusilaan, hingga mencoreng nama baik korban di tengah masyarakat.
Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat Kuat
Praktisi hukum Apriansyah menilai gugatan perdata ini berada di atas landasan hukum yang kokoh. Menurutnya, status putusan pidana yang telah inkracht menjadi senjata utama Penggugat.
“Putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap melahirkan asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, fakta hukumnya tidak bisa dibantah lagi. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final,” tegas Apriansyah.
Ia menilai peluang Penggugat untuk dikabulkan majelis hakim terbuka sangat lebar, terutama dalam aspek tanggung jawab perdata.
Rinci! Ini Tuntutan Ganti Rugi Rp 540 Juta
Dalam petitumnya, Nur Salamah mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai total Rp 540.000.000, yang terdiri dari:
Kerugian Materiil Rp 40.000.000 Meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, hingga hilangnya penghasilan selama proses hukum berlangsung.
Kerugian Immateriil Rp 500.000.000 Sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial, rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis yang turut dirasakan keluarga korban.
Tak hanya itu, Penggugat juga menuntut permohonan maaf terbuka dari Tergugat, baik di hadapan persidangan maupun melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Jadwal Sidang Panjang hingga Mei 2026
PN Tanjung Jabung Timur telah menyusun agenda persidangan yang diperkirakan berlangsung panjang hingga pertengahan 2026, mulai dari tahap mediasi, pembuktian, hingga putusan akhir pada 13 Mei 2026.
Agenda Persidangan
• 14 Januari 2026 (10.00 WIB) — Sidang pertama & penunjukan mediator/mediasi
• 25 Februari 2026 (10.00 WIB) — Pembacaan gugatan
• 4 Maret 2026 (10.00 WIB) — Jawaban Tergugat
• 10 Maret 2026 (10.00 WIB) — Replik Penggugat
• 17 Maret 2026 (10.00 WIB) — Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)
• 25 Maret 2026 (10.00 WIB) — Putusan sela (jika diperlukan)
• 1 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Penggugat
• 8 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Tergugat
• 15 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Penggugat
• 22 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Tergugat
• 29 April 2026 (10.00 WIB) — Bukti tambahan (jika ada)
• 6 Mei 2026 (10.00 WIB) — Kesimpulan
• 13 Mei 2026 (10.00 WIB) — Putusan.
Perkara ini diprediksi akan menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bahwa penghinaan, terutama di ruang digital, tidak berhenti risikonya di pidana semata — tetapi bisa berujung gugatan perdata bernilai ratusan juta rupiah.
Pesan hukumnya jelas: mulut dan jari bisa mahal harganya.
(Susi Lawati)




