JAMBI.MPN _ Tim Opsnal Macan Polsek Kotabaru berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VJ (35), ibu rumah tangga, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kota Jambi. Selasa, 23 Desember 2025
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang beralamat di Villa Kenali Blok M4 No.07 RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolsek Kotabaru KOMPOL Jimi Fernando, S.IK, dalam press release di hadapan awak media, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Andi Febrian Bin Idrus.
“Korban melaporkan bahwa pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka VJ merental satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan Nopol BH 5519 EB. Saat dirental, tersangka beralasan motor akan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Namun, saat masa sewa berakhir, tersangka justru menghindar dan mengelak dengan alasan motor tersebut dipakai oleh adik sepupunya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan tanpa seizin pemiliknya, dan uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas KOMPOL Jimi Fernando.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak kepolisian telah melakukan dua kali pemanggilan secara patut, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, polisi melakukan penjemputan paksa dengan Surat Perintah Membawa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan digelar perkara, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, VJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolsek Kotabaru menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam usaha jasa sewa kendaraan.
(Susi Lawati)




