Skandal Pernikahan Siri: Pasangan Sah Dirugikan, Aparat Diminta Bertindak

JAMBI.MPN – Dunia sosial Kota Jambi diguncang dengan pernikahan siri terlarang yang menyeret dua nama dewasa, Budianto (42) dan Indah Yustiana (35). Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar, keduanya melangsungkan pernikahan siri pada Jum’at 15 Agustus 2025 meski sama-sama masih terikat perkawinan sah secara hukum negara.Minggu (11/01/2025)

Fakta ini sontak memicu sorotan tajam publik, sebab tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran norma sosial, melainkan berpotensi menyeret para pihak ke jerat pidana serius.

Secara hukum, perbuatan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 279 KUHP, yang mengatur larangan kawin bagi seseorang yang mengetahui dirinya masih terikat perkawinan sah.

Ancaman pidana yang menanti tidak main-main: penjara hingga 5 tahun.

Tak berhenti di situ, penghulu atau pihak yang menikahkan dalam praktik siri tersebut juga berpotensi ikut terseret. Pasal 55 KUHP membuka ruang jerat hukum bagi siapa pun yang turut serta atau membantu agar tindak pidana itu terlaksana.

Lebih mengkhawatirkan lagi, apabila dalam proses pernikahan ditemukan pemalsuan identitas, status, atau keterangan, maka Pasal 266 KUHP bisa diterapkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa poligami hanya sah apabila mendapat izin Pengadilan Agama serta persetujuan istri sah. Tanpa itu, perkawinan tidak diakui negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengancam pidana hingga 6 tahun bagi pelaku nikah siri yang menyembunyikan status perkawinan atau melanggar hukum, terutama jika merugikan pasangan atau anak. Nikah siri menimbulkan konsekuensi hukum terkait nasab anak dan hak waris, serta MUI bahkan menilai haram karena merugikan perempuan dan tidak memenuhi haknya.

Menurut Hukum Negara (Indonesia)

Tidak Sah: Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan sesuai UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan (2).

Potensi Pidana: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 401-405) mengancam pidana bagi yang melanggar, terutama jika pernikahan disembunyikan atau melanggar syarat seperti tidak ada izin pengadilan untuk poligami.

Konsekuensi Anak: Anak dari nikah siri hanya punya hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibu, kecuali dibuktikan lain.

Kasus ini dinilai merugikan pasangan sah masing-masing pihak, mencederai nilai keadilan dalam rumah tangga, serta berpotensi memicu konflik sosial dan hukum serius di kemudian hari, termasuk sengketa harta, status anak, hingga trauma psikologis keluarga yang ditinggalkan.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak tutup mata.

Penyelidikan mendalam dinilai penting guna mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk peran penghulu atau pihak lain yang memfasilitasi pernikahan siri tersebut.

Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden hukum penting bahwa praktik nikah siri yang melanggar hukum negara bukan lagi wilayah abu-abu, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara tegas.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *