Kasi Trantib Kecamatan Cileunyi Buka Langsung Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kepada Para Perwakilan Satlimas Sekecamatan Cileunyi

MEDIA POLISI NASIONAL.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileunyi mengadakan Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Ketertiban Umum kepada perwakilan para satuan perlindungan masyarakat ( Satlimas) Sekecamatan Cileunyi bertempat di Aula Kecamatan Cileunyi.Rabu (10/6/2026)

Pemateri di kegiatan ini Peltu Aat Sapaat dari Koramil 2413/ Cilengkrang dan Aiptu Heri Maryadi dari Polsek Cileunyi serta Kasi Trantib/ Kanit Pol PP Kecamatan Cileunyi Cucu Suanda, S.Sos.

Cucu Suanda Menerangkan bahwa dasar hukum diadakannya sosialisasi ini :
1. Peraturan menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
2. Perda Kabupaten Bandung No 14 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah No 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
3. Peraturan Bupati Bandung No 47 tahun 2021 tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
4. Peraturan Bupati Bandung No 43 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Cucu Suanda mengatakan juga bahwa satlimas memiliki tugas pokok dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Seiring dengan dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang, masih banyak dijumpai berbagai bentuk pelanggaran Perda, potensi konflik sosial, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan”, ucapnya juga.

Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa sosialisasi kepada masyarakat melalui satlimas, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ketenteraman umum dan ketertiban sosial.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Cileunyi agar masyarakat dapat memahami peran, fungsi, serta aturan yang berlaku demi menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah melalui Satpol PP dengan masyarakat melalui Satlimas dimasing-masing desa agar tercipta sinergi dan kolaborasi yang baik dalam penegakan peraturan serta pencegahan dini terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain :
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Satpol PP dan Satlimas dalam penegakan Perda dan ketertiban umum.
2. Membangun kesadaran hukum dan sosial di kalangan masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan gangguan ketenteraman.
3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
4. Menjalin komunikasi dan kerja sama antara Satpol PP dan Satlimas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Cileunyi.
5. Mencegah potensi gangguan keamanan dan konflik sosial melalui pendekatan edukatif dan humanis.**@spa**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *