Angkut 12,3 Ton BBM Ilegal, Truk Colt Diesel Dicegat Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI.MPN – Upaya peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik pengangkutan BBM ilegal dengan jumlah fantastis, mencapai 12,3 ton, di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (21/1/2026) di ruas Jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota. Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU dihentikan petugas setelah diduga kuat mengangkut BBM ilegal dari luar provinsi.

Aksi penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter, yang rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan tiga orang terduga pelaku.

“Ketiganya berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) selaku kernet. Mereka mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan menelusuri jalur distribusi BBM ilegal ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan.

“Pengangkutan BBM tanpa standar keamanan sangat berisiko dan dapat memicu kebakaran atau ledakan. Selain merugikan negara, ini juga mengancam nyawa,” ujarnya.

Polda Jambi pun mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan kejahatan migas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui adanya praktik BBM ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *