JAMBI.MPN – Isu dugaan aktivitas bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang menyeret nama PT ASR di Kota Jambi memasuki babak baru. Klarifikasi dari pihak H.O Depot Pertamina Jambi justru memunculkan fakta berbeda yang mempertegas perlunya verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawati media ini, pihak Depot Pertamina Jambi menyatakan bahwa perusahaan bernama PT ASR tidak pernah tercatat maupun terpantau melakukan aktivitas operasional di wilayah Jambi.
“Berdasarkan catatan resmi dan pemantauan rutin di wilayah operasional kami, PT ASR tidak pernah muncul atau melakukan kegiatan apa pun di Jambi. Tidak ada data armada maupun aktivitas yang terkait perusahaan tersebut,” ujar perwakilan H.O Depot Pertamina Jambi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial karena sebelumnya beredar informasi bahwa mobil tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT ASR diduga kerap keluar-masuk gudang yang dicurigai sebagai lokasi penimbunan solar ilegal. Aktivitas itu bahkan disebut berlangsung terbuka, baik siang maupun malam hari.
Sejumlah warga sekitar lokasi gudang juga sempat mengaku curiga dengan lamanya kendaraan berada di dalam area tertutup serta suara mesin pemindah minyak yang terdengar cukup keras dari luar bangunan. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum disertai laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan baru: jika benar ada kendaraan bertuliskan PT ASR yang beroperasi di lapangan, lalu perusahaan mana sebenarnya yang berada di balik aktivitas tersebut? Apakah terjadi penyalahgunaan identitas perusahaan, atau justru ada pihak lain yang belum terungkap?
Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai pemilik PT ASR bernama Frans Tarigan sempat menyampaikan bahwa armada perusahaan hanya digunakan untuk kebutuhan internal operasional. Namun dengan adanya penegasan dari Depot Pertamina bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas di Jambi, pernyataan itu pun semakin memerlukan klarifikasi lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada proses penegakan hukum terkait dugaan tersebut karena belum terdapat laporan resmi yang masuk ke aparat berwenang. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau laporan masyarakat yang disertai bukti pendukung.
Pengawasan distribusi BBM menjadi isu sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, potensi kebakaran, serta dampak ekonomi bagi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap informasi dugaan pelanggaran perlu diuji secara faktual dan objektif agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun kerugian pihak tertentu.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan informasi yang beredar. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data tambahan, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Susi Lawati)




