Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Gerak Cepat: Dua Remaja Pelaku Pencurian Dibekuk Kurang dari 48 Jam

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Respon cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Bathin VIII patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Dua terduga pelaku yang masih berstatus remaja berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Bathin VIII. Kurang dari 48 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolsek.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (20/02/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang terbangun untuk makan sahur mendapati toko miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku masuk secara diam-diam dengan mengenakan hoodie hitam, celana pendek, masker, dan topi untuk menyamarkan identitas.

Pelaku kemudian mengambil satu unit handphone Redmi warna hitam yang berada di atas meja serta mencongkel gembok toko dan membawa satu slop rokok. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bathin VIII.

Berbekal laporan polisi Nomor: LP-B/07/II/2026/SPKT/POLSEK BATHIN VIII/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tim Unit Reskrim yang dipimpin AIPTU Hendri Sinaga, S.E., langsung melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang berhasil dihimpun mengarah pada identitas pelaku hingga akhirnya polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di Desa Tanjung.

Kedua remaja tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Bathin VIII guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Penanganan tetap profesional sesuai prosedur hukum anak. Ini menjadi pelajaran bagi semua agar tidak mencoba melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas biaya.

Polsek Bathin VIII menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukumnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *