JAMBI.MPN _ Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali terendus. Kali ini, satu unit mobil tangki biru-putih bertuliskan PT ASR tertangkap basah berada di dalam gudang BBM ilegal milik Rinto yang berlokasi di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, Kamis (18/12/2025).
Tak hanya itu, di luar gudang juga tampak satu unit mobil PS bermuatan solar, yang diduga tengah menunggu giliran masuk. Saat dikonfirmasi awak media, sopir mobil PS tersebut dengan polos mengaku menunggu “aba-aba dari orang gudang”.
“Nunggu aba-aba orang gudang,” ujar sopir singkat.
Berdasarkan informasi lapangan, mobil tangki PT ASR tersebut disebut-sebut milik Frans Tarigan. Saat dimintai klarifikasi melalui sambungan WhatsApp, Frans Tarigan membenarkan keberadaan mobilnya di dalam gudang BBM ilegal tersebut.
Namun alasannya menuai tanda tanya besar.
“Mobil itu memang ada di dalam gudang, tapi hanya mengisi BBM untuk pemakaian sendiri,” ujar Frans Tarigan.
Pernyataan tersebut justru dinilai janggal dan tidak masuk akal. Pasalnya, jika benar hanya untuk konsumsi internal, mengapa pintu gerbang gudang harus ditutup rapat?
Lebih mencurigakan lagi, satu unit mobil tangki PT ASR terlihat keluar dari gudang dengan tergesa-gesa, disusul penutupan pintu gudang secara cepat oleh pekerja gudang, seolah ingin menghindari sorotan publik.
Gudang BBM Ilegal Rinto: Lama Beroperasi, Seolah Kebal Hukum
Gudang BBM ilegal milik Rinto bukan pemain baru. Lokasi ini sudah lama beroperasi dan berkali-kali diberitakan oleh media lokal Jambi. Namun ironisnya, hingga kini aktivitas ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa sentuhan hukum yang tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Ada apa dengan penegakan hukum di Kota Jambi? Mengapa gudang BBM ilegal yang sudah terang-terangan beroperasi masih bebas beraktivitas?
Ancaman Hukuman Fantastis: Penjara 6 Tahun, Denda Rp60 Miliar
Perlu diketahui, sanksi hukum bagi mafia BBM ilegal sangat berat, terlebih jika melibatkan BBM bersubsidi.
Pelaku dapat dijerat:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
Pasal 23 UU Migas (Pengangkutan tanpa izin)
Penjara 4 tahun, denda Rp40 miliar
UU Perdagangan (Penimbunan BBM)
Penjara 5 tahun, denda Rp50 miliar
Pasal 56 KUHP bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan
Desakan Publik: Aparat Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan transportir BBM yang mobilnya didapati berada di lokasi gudang ilegal.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin mafia BBM semakin merajalela dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Publik menunggu jawabannya.
(Susi Lawati/Tim Investigasi)




