JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan aparat. Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang tergabung dalam Tim Srigala Batas berhasil meringkus pelaku yang sempat bersembunyi di pondok kebun sawit, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/II/2026/SPKT/SEK PELAWAN SINGKUT/RES SRL tanggal 17 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana.
Kasus bermula dari laporan korban Ahmad Makruf (21), warga RT 06 Dusun Sidodadi, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru miliknya pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, korban memarkirkan motor di dalam rumah usai pulang dari kegiatan sekitar pukul 01.00 WIB. Namun nahas, kunci kendaraan masih tertinggal di stop kontak. Saat bangun pagi, korban mendapati motornya telah raib. Kondisi rumah pun menunjukkan tanda-tanda pembobolan — jendela samping rusak, krendel terbuka, serta ditemukan kikir dan palu yang diduga digunakan pelaku. Pintu samping rumah juga dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Srigala Batas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fieterson Sinaga, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Kerja cepat aparat membuahkan hasil setelah diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku berinisial M (36), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang diketahui berada di wilayah Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok kebun sawit. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pelawan Singkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pelawan Singkut, IPTU Andico Jumarel, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Tim Srigala Batas akan terus meningkatkan patroli serta penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa body yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
(Susi Lawati)




