JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (4/3/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kejari Sarolangun Nomor: B-488/L.5.16/Ft.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan H, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun tahun 2023, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sarolangun bersama anggota penyidik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, mulai dari verifikasi administrasi, serah terima dokumen, hingga penandatanganan berita acara antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang, penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dari berbagai unsur. Sejumlah ahli juga turut dihadirkan untuk memperkuat konstruksi perkara, di antaranya ahli pajak, ahli bina keuangan daerah, ahli pidana, serta auditor.
Selain itu, penyidik turut menyita ratusan dokumen pertanggungjawaban keuangan serta uang tunai lebih dari Rp121 juta yang dijadikan sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
Usai pelimpahan Tahap II, tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Perkara ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami melaksanakan Tahap II sebagai bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran negara di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari keseriusan Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh pihak yang mengelola anggaran negara agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap rupiah uang negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelola anggaran harus menjalankan tugas secara profesional dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sarolangun kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.
(Susi Lawati)



