Diduga Kayu Ilegal Bebas Melintas di Danau Teluk, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

JAMBI.MPN – Dugaan aktivitas peredaran kayu ilegal di wilayah hukum Polsek Danau Teluk, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Masyarakat menilai aktivitas pengangkutan kayu menuju sebuah somel di kawasan Pasir Panjang yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial Edi Colet berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, setiap hari belasan kendaraan bermuatan kayu diduga keluar masuk menuju lokasi somel tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas asal-usul kayu maupun izin operasional usaha pengolahan kayu tersebut.

Apabila benar kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan di bidang kehutanan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Selain itu, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut atau menguasai hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan hukum atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak.

Kapolsek Danau Teluk, Iptu Hendra Mardongan Tua Situmeang, S.H., M.H., didorong untuk mengambil langkah cepat melalui pemeriksaan terhadap legalitas kayu, dokumen pengangkutan, hingga izin operasional somel yang dimaksud.

Warga juga meminta agar aparat bersikap transparan dalam proses penegakan hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap aparat mengecek langsung legalitas kayu dan izin operasionalnya. Jika memang semuanya sesuai aturan tentu tidak ada persoalan. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas penting dilakukan untuk mencegah praktik pembalakan liar, menjaga kelestarian hutan, serta menghindari potensi kerugian negara akibat peredaran hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *