Operasi Senyap Tim Rajawali Berhasil! Pengedar Narkoba Ditangkap di Pondok Persembunyian

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun. Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, tak berkutik saat diringkus aparat di sebuah pondok terpencil, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini bukan operasi biasa. Aksi cepat Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba dipicu laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dipimpin IPTU Heri Cipta, tim langsung bergerak senyap melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga kuat menjadi sarang peredaran barang haram.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. Namun yang mengejutkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan.

Puluhan Gram Narkotika Disita
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan:

Sabu seberat bruto 19,18 gram

Ekstasi seberat bruto 15,50 gram (puluhan butir)

Timbangan digital

Alat hisap (pipet dan kaca pirek)

Plastik klip siap edar

Uang tunai hasil transaksi

Satu unit handphone

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang pelaku serta di sekitar pondok, menguatkan dugaan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi.

Pengakuan Mengejutkan: Sudah Setahun Beroperasi

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menyebut barang didapat dari seorang pemasok berinisial AP alias S, yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.

Tak hanya itu, jaringan peredaran disebut menyasar kalangan pemuda di wilayah Pauh hingga Air Hitam, menimbulkan kekhawatiran serius akan rusaknya generasi muda akibat narkotika.

Polisi Buru Jaringan Lebih Besar

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menegaskan bahwa pengungkapan ini baru awal.

“Ini hasil dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok dan jaringan di atasnya,” tegasnya.

Senada, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan berhenti.

“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi.

Ancaman Hukuman Berat Mengintai
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun. Sementara itu, polisi terus memburu sosok AP alias S yang diduga menjadi kunci utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Perang belum usai — Sarolangun masih bersih-bersih dari narkoba.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *