MEDIA POLISI NASIONAL.- Camat Cileunyi Cucu Endang, S.Sn, M.Ak yang di dampingi Kasi Pemerintahan Naufal Sabila Sudrajat, S.Stp, membuka langsung kegiatan Sosialisasi dan pembinaan pengelolaan keuangan desa Sekecamatan Cileunyi, merupakan agenda rutin pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kamis (09/04/2026)


Pelaksanaan Sosialisasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa tingkat Kecamatan Cileunyi Ini berdasarkan Perbup Nomor 328 tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No 535 tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini selain dibuka langsung oleh Camat Cileunyi Cucu Endang, S.Sn.,M.Ak juga terlihat hadir di kegiatan ini, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bandung Ari Zakaria, S.Stp, M.Si., Kasi Pemerintahan Naufal Sabila Sudrajat, S.Stp, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Para Kades Sekecamatan Cileunyi, Para Sekdes Sekecamatan Cileunyi, para kaur Keuangan Desa, Para Kasi Pelaksana Keuangan Desa. P
Berikut adalah poin-poin penting terkait sosialisasi dan pembinaan pengelolaan keuangan desa:
1. Tujuan Sosialisasi dan Pembinaan
– Peningkatan Kapasitas Aparatur, memastikan sekretaris desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya memahami siklus pengelolaan keuangan dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
– Kepatuhan Regulasi, memberikan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait penggunaan Dana Desa TA 2025 (atau tahun berjalan) yang lebih ketat, termasuk penyesuaian aturan BLT Desa, ketahanan pangan, dan stunting.
– Penyalahgunaan, meminimalisir kesalahan administratif yang dapat berdampak pada hukum.
2. Fokus Materi Pengelolaan Keuangan Desa
– Perencanaan & Penganggaran, penyusunan APBDesa yang akurat dan tepat waktu.
– Penatausahaan, penggunaan aplikasi elektronik (seperti SISKEUDES) untuk laporan keuangan desa agar terintegrasi dengan pemerintah daerah.
– Penggunaan Dana, fokus alokasi 20% untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, dan BLT-DD, serta pembangunan fisik.
– Pelaporan & Pertanggungjawaban, Penyusunan laporan yang transparan dan tertib disiplin anggaran.
3. Tindak Lanjut Pembinaan
– Pendampingan, adanya pendamping desa yang melakukan mentoring secara berkala untuk memecahkan masalah administrasi – keuangan di lapangan, monitoring dan Evaluasi, evaluasi ketat terhadap Capaian Keluaran Dana Desa oleh pemerintah daerah/Bupati, jika ditemukan ketidakefektifan, dapat diberikan sanksi penghentian/pemotongan alokasi.**@spa**




