JAMBI.MPN-Kab.Merangin _ Respons cepat jajaran Polda Jambi patut diapresiasi. Hanya berselang sehari setelah menerima laporan masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) langsung bergerak dan berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Operasi yang digelar pada Rabu (29/4) itu berujung pada penangkapan tujuh orang pelaku yang tengah beraksi di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu. Para pelaku kedapatan melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di lokasi yang tak jauh dari permukiman warga.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, enam dari tujuh pelaku NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26) dan J (39) diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi,” ujarnya.
Selain mengamankan tujuh tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Polda Jambi juga mengungkap bahwa pemilik alat berat sekaligus pemodal utama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke aktor intelektual di baliknya. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan lingkungan,” tegas Erlan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut serta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan lingkungan di Provinsi Jambi.
(Susi Lawati)




