DPO Narkotika yang Sempat Kabur Akhirnya Dibekuk, Polda Jambi Bongkar Pergerakan Pelaku hingga Tanjab Barat

JAMBI.MPN – Setelah sempat kabur dengan kondisi tangan terborgol, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, M. Alung Ramadhan, akhirnya berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jambi dalam operasi senyap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Keberhasilan ini diungkap langsung dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026), dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi jajaran pejabat utama.

Kapolda Jambi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat sejak 11 April 2026.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga diketahui pelaku berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan bergerak ke Tungkal Ilir,” ujarnya.

Puncak operasi terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tim langsung melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

Dalam penyergapan itu, enam orang berhasil diamankan, termasuk Alung yang selama ini menjadi buronan aparat.

Yang menarik, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dengan cara yang terbilang nekat. Dalam pemeriksaan, Alung mengaku memanfaatkan kelengahan petugas saat dirinya diperiksa seorang diri.

“Dia melarikan diri lewat jendela dalam kondisi tangan diborgol, kemudian berhasil melepaskan borgol plastik tersebut dan kabur,” ungkap Kapolda.

Pelaku sempat bersembunyi di masjid dan area bangunan sekitar sebelum akhirnya berjalan kaki hingga ke kawasan Aur Duri. Dari sana, ia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya.

Tak tinggal diam, tim Ditresnarkoba terus melakukan pengejaran lintas daerah, bahkan mengembangkan jaringan hingga ke Yogyakarta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan bersama lima orang lainnya,” tegas Kapolda.

Kelima orang yang turut diamankan masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam memberantas jaringan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Jambi. Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Polda Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan memberantas narkotika,” tutupnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *