Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus 3 Pelaku, 56 Paket Sabu Diamankan di Jambi Timur

JAMBI.MPN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diringkus, lengkap dengan barang bukti puluhan paket siap edar.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 56 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang diketahui merupakan warga setempat.

Kapolresta Jambi melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 55 paket sabu yang sempat dibuang oleh pelaku N ke lantai dan disimpan dalam kotak plastik, serta 1 paket lainnya yang ditemukan di dekat pelaku YR di dalam kamar.

Dari hasil interogasi awal, pelaku N mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari AJP setelah memesan kepada seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara itu, YR mengaku membeli satu paket sabu dari N seharga Rp50 ribu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti sabu akan dikirim ke laboratorium untuk dilakukan uji forensik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP terbaru.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *