JAMBI.MPN – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Polda Jambi. Melalui Ditreskrimsus Polda Jambi, penyidik resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Senin (4/5/2026).
Penahanan ini bukan tanpa dasar. Penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti kuat hasil rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga keterangan ahli. Dalam kasus yang sama, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran tersebut.
Kasus ini menyeret dugaan korupsi pada pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana DAK. Proyek yang seharusnya menunjang kualitas pendidikan justru diduga menjadi ladang penyimpangan. Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Penetapan tersangka ini adalah bukti kerja profesional penyidik dalam mengungkap penyimpangan anggaran negara,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tuntas. Polda Jambi turut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Dengan penahanan ini, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum—terutama dalam membongkar jaringan dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
(Susi Lawati)




