MEDIA POLISI NASIONAL.– Cileunyi – Aksi sigap ditunjukkan personel Unit Lalu Lintas Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, dalam
menjaga keamanan masyarakat di jalan raya. Seorang anggota polisi berhasil menggagalkan
dugaan upaya perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector (mata elang/matel) di wilayah
Cileunyi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat itu, Aiptu Awal Candra tengah berada di lokasi
dan melihat adanya keributan yang mengarah pada dugaan upaya perampasan kendaraan terhadap
seorang pengendara sepeda motor. Selasa (5/5/2026)
Tanpa menunggu lama, Aiptu Awal Candra langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan cepat. Kehadiran petugas membuat situasi yang sempat memanas dapat segera dikendalikan.
“Anggota kami langsung bertindak saat melihat adanya indikasi tindakan yang berpotensi melanggar hukum di jalan raya,” ungkapnya.
Berkat kesigapan tersebut, aksi yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector berhasil digagalkan. Sepeda motor milik warga pun berhasil diselamatkan dan tidak jadi dirampas.
Dalam kejadian tersebut, petugas juga memberikan pemahaman bahwa setiap proses penagihan atau penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan.
Kehadiran polisi di lokasi mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menilai tindakan cepat tersebut mampu mencegah potensi kerugian sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
Kasus debt collector yang bertindak di luar prosedur memang kerap meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus
meningkatkan patroli serta kehadiran anggota di lapangan untuk mengantisipasi kejadian serupa.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R. melalui Kapolsek Cileunyi
Akp Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir
tindakan premanisme maupun aktivitas penagihan yang tidak sesuai aturan hukum.**@spa**




