Karhutla 50 Hektare Mengamuk di Sungai Gelam, Polda Jambi Turun Tangan: Api Dipadamkan, Lokasi Dipolice Line

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, kobaran api melanda areal sekitar 50 hektare di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Sabtu (8/8/2026).

Tak ingin api semakin meluas, Polda Jambi bersama BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polres Muaro Jambi turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses pemadaman berjalan maksimal.

Pengecekan lapangan dilakukan sekitar pukul 10.10 WIB. Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung meninjau titik-titik yang masih dalam proses penanganan oleh personel gabungan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius karena luasan lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare. Upaya pemadaman terus dilakukan untuk mencegah api menjalar dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Sejumlah pejabat turut turun ke lapangan, di antaranya Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., serta Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur TNI, BPBD dan jajaran Polres Muaro Jambi.

Bukan Hanya Padamkan Api, Polisi Mulai Usut Penyebab Kebakaran

Penanganan Karhutla di Sungai Gelam tidak berhenti pada upaya pemadaman. Polisi juga bergerak ke ranah penegakan hukum.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Tipidter memasang plang penyelidikan dan police line di areal yang terbakar.

Langkah tersebut menjadi tanda bahwa lokasi kebakaran kini masuk dalam proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab terjadinya Karhutla serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-26/2026/Reskrim tanggal 8 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/197/VIII/Reskrim tanggal 8 Agustus 2026.

Areal yang dipasang police line tersebut berada di kawasan Koperasi Multi Usaha Mandiri dengan luasan kebakaran diperkirakan sekitar 50 hektare.

Polda Jambi: Pemadaman Jalan, Penyelidikan Juga Bergerak

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan Karhutla dilakukan melalui dua langkah secara bersamaan, yakni pengendalian api dan penegakan hukum.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Di satu sisi, upaya pemadaman terus dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran. Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga berjalan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” ujar Erlan.

Menurutnya, pemasangan police line bukan berarti telah menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menjaga lokasi dan mendukung pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran.

“Lokasi telah dipasang police line dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Muaro Jambi. Penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

TNI-Polri dan BPBD Masih Berjibaku di Lapangan

Di tengah proses penyelidikan, personel gabungan tetap fokus melakukan pemadaman dan pemantauan di lokasi.

BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri dikerahkan untuk mengendalikan api sekaligus mengantisipasi potensi meluasnya kebakaran, terutama apabila kondisi cuaca panas dan hembusan angin berubah.

Erlan mengatakan, keselamatan masyarakat dan pencegahan meluasnya dampak Karhutla menjadi prioritas utama.

“Pemadaman masih terus dilakukan oleh personel BPBD, TNI dan Polri. Kami memastikan personel di lapangan tetap melakukan pemantauan dan penanganan secara maksimal. Keselamatan masyarakat serta pencegahan meluasnya dampak Karhutla menjadi prioritas,” jelasnya.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” pungkas Erlan.

Kini, di tengah upaya pemadaman yang masih berlangsung, penyebab Karhutla di areal sekitar 50 hektare tersebut menjadi fokus penyelidikan Polres Muaro Jambi. Apakah kebakaran terjadi karena faktor alam, kelalaian, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum, masih menunggu hasil penyelidikan dan alat bukti dari pihak berwenang.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *