JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat — Dugaan kejanggalan dalam penyaluran Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) antara masyarakat Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dengan PT Rudy Agung Agra Laksana (RAAL) mulai memasuki babak serius.
Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa administrasi program, tetapi juga menelusuri aliran dana FPKM yang disebut bernilai sekitar Rp8,9 miliar.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk protes atas dugaan belum utuhnya hak masyarakat penerima manfaat program yang bersumber dari skema FPKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
GPM menilai terdapat sejumlah persoalan yang patut diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Rp8,9 Miliar Dibagi 715 Hektare, GPM Pertanyakan Dasar Penetapannya
Dalam tuntutannya, DPD GPM Provinsi Jambi menyebut nilai program FPKM yang disepakati mencapai sekitar Rp8,9 miliar dengan luas lahan sekitar 715 hektare.
Jika nilai tersebut dibagi berdasarkan luasan lahan, GPM menghitung nilainya sekitar Rp12,4 juta per hektare.
Namun, angka tersebut justru dipertanyakan GPM karena dinilai tidak jelas dasar penetapannya dan disebut tidak merujuk secara tepat pada ketentuan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, khususnya terkait ketentuan nilai optimum yang ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena menurut GPM, realisasi yang diterima masyarakat hingga kini diduga belum mendekati nilai yang tercantum dalam SK Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).
GPM mencatat sejumlah tahapan realisasi yang diterima masyarakat.
Tahap pertama berupa uang sekitar Rp2,6 juta per KK yang direalisasikan pada awal 2025.
Kemudian tahap kedua berupa pupuk sekitar 50 kilogram sebanyak lima karung per KK dengan estimasi nilai sekitar Rp1,5 juta per KK, direalisasikan sekitar April 2025.
Selanjutnya tahap ketiga berupa herbisida dan uang tunai sekitar Rp600 ribu per KK, direalisasikan sekitar Juli 2025.
Setelah masyarakat melakukan aksi pada 15 Maret 2026 di Kantor Desa Dusun Mudo, kembali terdapat pencairan berupa uang sekitar Rp2,021 juta per KK.
Berdasarkan perhitungan GPM, total manfaat yang telah diterima masyarakat disebut hanya sekitar Rp6,821 juta, dengan nilai yang bervariasi berdasarkan luasan lahan masing-masing penerima.
Di sinilah GPM meminta aparat penegak hukum masuk lebih jauh.
Ke mana selisih dana program? Apakah seluruh anggaran Rp8,9 miliar benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat?
Pertanyaan tersebut kini diarahkan kepada Kejati Jambi untuk dijawab melalui proses hukum.
18 Kejanggalan Disorot GPM
Tidak hanya soal nominal, GPM juga mengungkap sedikitnya 18 poin yang dinilai janggal dalam pelaksanaan FPKM Dusun Mudo.
Di antaranya terkait dasar penetapan nilai program, kesesuaian tata ruang, kelembagaan pekebun, proses pembentukan kelembagaan, luas lahan dan jumlah calon penerima, hingga mekanisme penyaluran.
GPM juga mempertanyakan keberadaan Kasi Pelayanan Desa yang disebut menjabat sebagai Ketua Koperasi Tani penerima fasilitas, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, GPM mempertanyakan proses penetapan SKCPCL yang disebut tidak mencantumkan secara jelas surat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam ketentuan Permentan.
Persoalan lainnya adalah dugaan tidak optimalnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi Tanjab Barat.
Menurut GPM, kondisi tersebut perlu diuji karena menyangkut program yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejati Diminta Jangan Berhenti di Administrasi
GPM meminta Kejati Jambi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program.
Pertama, Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih Desa Dusun Mudo, yang disebut sebagai penyalur program FPKM.
GPM menduga terdapat persoalan dalam penyaluran program yang nilainya mencapai sekitar Rp8,9 miliar.
Kedua, Kepala Desa Dusun Mudo, yang diminta diperiksa terkait dugaan pembiaran terhadap persoalan penyaluran program.
Ketiga, Kepala Dinas Perkebunan Tanjab Barat, yang diminta memberikan penjelasan terkait pelaksanaan dan pengawasan program FPKM.
Keempat, Bupati Tanjab Barat, yang juga diminta diperiksa terkait kewenangan dalam proses penetapan SKCPCL.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan GPM dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh aparat penegak hukum.
GPM Beri Tenggat 14 Hari
Laporan tertulis terkait dugaan tersebut telah disampaikan DPD GPM Provinsi Jambi kepada Kejati Jambi.
GPM meminta Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap seluruh proses pelaksanaan FPKM Dusun Mudo.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi membuka seluruh rantai penyaluran dana, mulai dari sumber anggaran, pencairan, pengelolaan oleh koperasi, hingga uang atau fasilitas yang benar-benar diterima masyarakat.
GPM memberikan waktu 14 hari kepada Kejati Jambi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jambi.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah Rp8,9 miliar tersebut benar-benar telah disalurkan sesuai peruntukannya? Ataukah terdapat selisih yang belum terjelaskan kepada masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui audit, pemeriksaan dokumen, klarifikasi seluruh pihak terkait, serta penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Masyarakat Dusun Mudo menunggu bukan sekadar janji penyaluran, tetapi kepastian mengenai ke mana setiap rupiah program FPKM tersebut mengalir.
(Susi Lawati)




