JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Aksi pencurian kabel listrik milik PT PLN Persero di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh Polres Sarolangun. Seorang pria berinisial H (42), warga Kota Jambi, diamankan warga dan langsung diserahkan kepada polisi usai diduga melakukan pencurian kabel gardu listrik yang menyebabkan aliran listrik warga sempat padam.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (14/5/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/V/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL/POLDA JAMBI.
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.03 WIB ketika operator telepon ULP PLN Sarolangun menerima informasi adanya dugaan pencurian kabel di gardu listrik kawasan pesantren Desa Batu Ampar. Pihak PLN bersama petugas kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kabel gardu listrik dalam kondisi terputus. Di sekitar gardu juga ditemukan sebuah tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dan memotong kabel listrik.
Akibat aksi tersebut, pasokan listrik di sekitar wilayah gardu sempat terganggu dan mengalami pemadaman. Pihak PLN pun bergerak cepat melakukan perbaikan agar aliran listrik masyarakat kembali normal.
Tak berselang lama, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pauh mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diamankan warga karena dicurigai sebagai pelaku pencurian kabel listrik.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam merah tanpa nomor polisi,
1 buah tangga kayu,
1 batang pipa galvanis sepanjang kurang lebih 5 meter,
4 potong kabel listrik sepanjang sekitar 6 meter,
3 buah klem pipa,
1 baut dan 1 mur baut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pauh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat maupun fasilitas negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan beserta barang bukti.
“Atas bantuan dan kepedulian masyarakat, kasus ini dapat cepat terungkap. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Susi Lawati)




