JAMBI.MPN – Proyek raksasa Jambi Business Center (JBC) yang digadang-gadang menjadi ikon pusat bisnis modern di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan keras. Di balik megahnya bangunan dan geliat bisnis di kawasan elite itu, tersimpan rentetan persoalan yang hingga kini tak kunjung tuntas — mulai dari polemik legalitas lahan, kerja sama aset daerah, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Proyek JBC diketahui dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Putra Kurnia Properti berdasarkan Perjanjian Nomor PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/VI/2014 tertanggal 9 Juni 2014.
Dalam kerja sama itu, Pemprov Jambi menyerahkan aset daerah berupa lahan strategis seluas 76.750 meter persegi di kawasan Jalan Kapten A. Bakarudin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi — salah satu kawasan paling premium dan bernilai tinggi di ibu kota provinsi.
Namun publik dibuat tercengang setelah muncul fakta bahwa aset daerah bernilai besar tersebut justru tercatat dengan nilai appraisal hanya Rp1,00. Angka fantastis yang nyaris tak masuk akal itu memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aset strategis milik daerah dinilai hanya satu rupiah dalam proyek bernilai triliunan?
Ironisnya, pihak pengelola justru memperoleh hak pengelolaan selama 30 tahun dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun. Sementara kontribusi untuk daerah hanya sebesar Rp56,4 miliar yang dibayarkan secara bertahap selama masa kerja sama berlangsung.
Meski pemerintah mengklaim kontribusi tahunan tetap dibayarkan, sorotan publik kini bukan lagi sekadar soal setoran ke kas daerah. Masyarakat mulai mempertanyakan manfaat nyata proyek tersebut bagi daerah, sebab hingga lebih dari satu dekade berjalan, sejumlah fasilitas utama yang dijanjikan dalam masterplan — seperti hotel dan apartemen — belum juga terealisasi secara utuh.
Alasan klasik soal perizinan dan kendala teknis pembangunan terus mencuat. Salah satunya terkait permintaan Pemerintah Kota Jambi agar pihak pengelola membangun kolam retensi untuk mengantisipasi banjir di sekitar kawasan proyek. Namun lambannya progres pembangunan justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis yang menggunakan aset milik rakyat tersebut.
Kondisi itu memunculkan kesan bahwa proyek JBC berjalan tanpa kontrol yang benar-benar ketat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana evaluasi pemerintah terhadap pihak pengelola selama lebih dari 10 tahun kerja sama berlangsung.
Persoalan semakin pelik ketika aspek hukum kerja sama mulai disorot. Sejumlah kalangan menilai perjanjian BGS tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Tak berhenti di situ, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bahkan beberapa kali menyoroti proyek tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam empat LHP berturut-turut, BPK RI mencatat kontribusi BOT dari proyek JBC belum dapat diakui secara resmi.
Penyebabnya sangat krusial: saat perjanjian kerja sama diteken, lahan yang dijadikan objek kerja sama diketahui masih berstatus sengketa di pengadilan.
Fakta ini menjadi bom waktu yang memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin aset yang masih bersengketa bisa dijadikan dasar kerja sama jangka panjang bernilai triliunan rupiah?
Situasi tersebut dinilai sangat berisiko dan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari, termasuk ancaman kerugian terhadap aset milik daerah.
Dalam LHP Tahun 2018, BPK RI mencatat setoran dari PT Putra Kurnia Properti ke Kas Daerah Provinsi Jambi per 31 Desember 2018 mencapai lebih dari Rp6 miliar, terdiri dari kontribusi sebesar Rp5,64 miliar dan jasa giro lebih dari Rp382 juta. Namun ironisnya, setoran itu belum bisa diakui sebagai kontribusi BOT lantaran status legalitas lahan belum sepenuhnya tuntas.
Artinya, polemik JBC bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pembangunan proyek komersial. Kasus ini telah menjelma menjadi isu serius menyangkut tata kelola aset daerah, transparansi kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga, hingga potensi kerugian negara.
Sorotan terhadap proyek JBC pun terus menguat. Pemerintah Kota Jambi diketahui sempat melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak pengelola. Bahkan, Wali Kota Jambi pernah mengancam penghentian izin operasional kawasan tersebut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) BOT DPRD Provinsi Jambi juga ikut menyoroti persoalan ini. Sekretaris Pansus BOT, Akmaludin, sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera menyelesaikan addendum perjanjian BOT agar posisi hukum dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas.
Berbagai fakta tersebut memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan mendasar yang hingga kini belum pernah benar-benar dibuka secara terang benderang kepada masyarakat.
Kini desakan agar aparat penegak hukum, lembaga pengawas, hingga institusi terkait turun tangan semakin menguat. Masyarakat meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek JBC demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah bernilai jumbo tersebut.
Sebab di tengah janji pembangunan dan gemerlap investasi, publik menilai satu hal yang paling penting belum terjawab hingga hari ini: apakah proyek JBC benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi ladang keuntungan segelintir pihak?
(Susi Lawati)




