JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi dengan modus penambangan batu silika di wilayah Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tipidter bergerak cepat melakukan penggerebekan di kawasan bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Jumat (22/5/2026).
Operasi penindakan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, bersama tim khusus Polres Sarolangun setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Meski awalnya disebut sebagai penambangan batu silika, di lapangan polisi justru mendapati aktivitas penambangan emas lengkap dengan satu unit alat berat jenis excavator dan berbagai perlengkapan pendukung tambang.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yoshua Adrian, mengatakan pihaknya langsung mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta operator alat berat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Di lokasi ditemukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat. Seluruh pekerja dan operator langsung kami amankan guna kepentingan penyidikan,” tegas AKP Yoshua Adrian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terlapor berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Para terduga pelaku diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, di antaranya:
1 unit excavator Hitachi Zaxis 210 warna orange,
1 buah kunci alat berat,
10 lembar karpet merah,
1 buah selang gabang,
2 buah engkol mesin diesel,
1 buah dulang warna hitam,
serta 1 buah pipa besi cabang enam.
AKP Yoshua Adrian menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan legalitas aktivitas penambangan batu silika yang dijadikan kedok dalam operasi tambang tersebut.
Polres Sarolangun memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, mengancam ekosistem sungai, dan merugikan negara.
“Tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.
(Susi Lawati)




