LBH No Viral No Justice Kritik Surat Dinas Pendidikan Batam, Dasar Pemeriksaan Playgroup Djuwita Tidak Diungkap

BATAM.MPN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice menilai surat tanggapan Dinas Pendidikan Kota Batam terkait pengaduan masyarakat terhadap Playgroup Djuwita belum sepenuhnya menjawab substansi laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada instansi tersebut, pada Jumat (05/06/2026)

Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, SH, mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi respons tertulis yang diberikan Dinas Pendidikan Kota Batam melalui surat Nomor B/487/400.3.2/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Namun, setelah mempelajari isi surat tersebut, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah poin penting yang belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Menurut Lomboan, pengaduan yang disampaikan LBH No Viral No Justice kepada Dinas Pendidikan Kota Batam bukanlah laporan tanpa dasar. Pengaduan tersebut dibuat berdasarkan laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan anak usia dini oleh Playgroup Djuwita yang diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, LBH No Viral No Justice menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya dugaan bahwa Playgroup Djuwita belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku, dugaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa memenuhi standar administrasi dan persyaratan kelembagaan, dugaan penggunaan tenaga pendidik dan sarana yang belum diverifikasi oleh instansi berwenang, serta keresahan masyarakat terkait aspek keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan.

“Kami perlu menegaskan bahwa pengaduan yang kami sampaikan tidak hanya berbicara soal izin operasional. Dalam surat kami terdapat beberapa poin yang meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan administratif dan faktual secara menyeluruh terhadap lembaga yang dilaporkan,” kata Lomboan.

Ia menjelaskan bahwa melalui surat tersebut, LBH No Viral No Justice secara resmi meminta Dinas Pendidikan Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan terhadap Playgroup Djuwita, memverifikasi legalitas perizinan dan kelayakan operasional, memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pihak pelapor dan masyarakat.

Namun demikian, menurut Lomboan, surat jawaban yang diterbitkan Dinas Pendidikan justru lebih banyak menjelaskan bahwa KB Djuwita dan TK Djuwita telah memiliki izin operasional dan bahwa seluruh tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan S1.

“Kami tidak menemukan penjelasan yang rinci mengenai bagaimana proses verifikasi itu dilakukan. Tidak dijelaskan kapan pemeriksaan berlangsung, siapa tim yang melakukan pemeriksaan, dokumen apa saja yang diperiksa, dan bagaimana hasil verifikasi lapangan yang dilakukan. Yang disampaikan hanya kesimpulan akhir,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang Dinas Pendidikan telah melakukan verifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, maka seharusnya informasi mengenai hasil verifikasi itu dapat dipaparkan secara lebih lengkap agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

“Kami menghargai kesimpulan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan, tetapi dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebuah kesimpulan harus didukung dengan penjelasan yang jelas mengenai dasar-dasar pemeriksaannya. Ini penting agar masyarakat dapat memahami bahwa proses pengawasan benar-benar dilakukan secara profesional dan objektif,” katanya.

Lomboan juga menyoroti tidak dicantumkannya informasi lebih detail mengenai izin operasional yang disebut telah dimiliki oleh KB dan TK Djuwita. Menurutnya, surat tersebut tidak menjelaskan nomor izin operasional, tanggal penerbitan izin, maupun status administrasi lainnya yang dapat menjadi dasar verifikasi publik.

“Apabila memang lembaga tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam surat Dinas Pendidikan, tentu akan lebih baik apabila informasi pendukungnya juga disampaikan. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui secara jelas fakta-fakta yang menjadi dasar kesimpulan tersebut,” ujar dia.

Selain itu, LBH No Viral No Justice juga mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pendidikan hanya terbatas pada aspek perizinan dan kualifikasi tenaga pendidik atau mencakup seluruh poin yang diadukan oleh masyarakat.

“Di dalam pengaduan kami terdapat beberapa aspek yang diminta untuk diverifikasi. Namun jawaban yang diberikan hanya fokus pada legalitas operasional dan latar belakang pendidikan tenaga pendidik. Sementara poin-poin lain tidak dijelaskan secara rinci dalam surat tersebut,” katanya.

Lomboan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan bahwa seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi di Kota Batam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat. Ketika ada laporan yang masuk dari masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap Dinas Pendidikan Kota Batam dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sehingga seluruh persoalan dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap ada keterbukaan yang lebih luas mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Karena pada akhirnya yang ingin diketahui masyarakat adalah apakah seluruh ketentuan telah dipenuhi dan bagaimana proses verifikasi itu dilakukan. Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan pengawasan pendidikan,” tegas Lomboan.

LBH No Viral No Justice menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut pengaduan tersebut serta mendorong seluruh pihak terkait untuk mengedepankan keterbukaan informasi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *