JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun. Dalam operasi yang dilakukan Tim Rajawali, polisi menyita 53.000 butir ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar.
Pengungkapan kasus besar tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika melintasi wilayah Sarolangun.
Berbekal informasi tersebut, Tim Rajawali langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai dua pria berinisial S dan BS.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang disembunyikan secara rapi di dalam ruang ban serep kendaraan. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan cartridge Etomidate yang siap edar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo.
897 cartridge diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berbagai varian rasa.
1 unit mobil Toyota Raize warna silver.
2 unit telepon genggam.
Total berat bruto ekstasi mencapai 24.662 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selanjutnya, narkotika itu direncanakan akan dikirim menuju wilayah Madura, Jawa Timur.
Polisi menduga kuat kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.
“Nilai ekonomis barang bukti ini diperkirakan lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan narkotika lintas provinsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar. Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Sarolangun dalam beberapa tahun terakhir dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi narkotika lintas daerah.
(Susi Lawati)




