JAMBI.MPN-Tanjab Barat – Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus pria berinisial HI (29) yang selama berbulan-bulan masuk dalam daftar buronan.
HI ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, SH, MH, mengungkapkan bahwa HI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025.
“Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Ia diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 gram yang diperoleh dari wilayah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial HN pada 15 November 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengantongi identitas serta peran HI dalam jaringan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba akhirnya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan HI pada Senin (9/3/2026). Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Sehari kemudian, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi tersebut. HI pun tak berkutik saat petugas datang dan langsung mengamankannya.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
2 buah kaca pyrex
1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar
1 kotak rokok merek LA Ice
1 pipet
1 unit ponsel merek Realme warna merah muda
1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau
Saat ini, HI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat hingga ke akar jaringannya.
(Susi Lawati)




