Polres Sarolangun Gempur Jaringan Narkoba, 146,01 Gram Sabu Disita – 9 Tersangka Terjaring!

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Polres Sarolangun kembali mengukir prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 146,01 gram sabu berhasil diamankan, bersama sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah. Selasa 26 Agustus 2025

Dalam press release resmi di Aula Serbaguna Polres Sarolangun, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK., MH menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Sarolangun tidak memberi ruang bagi pengedar dan bandar narkoba. Total sabu yang kami amankan mencapai 146,01 gram, dan seluruh tersangka kini telah kami tahan,” tegas Kapolres.

Rangkaian Penangkapan: Jaringan Terbongkar Bertahap

Penangkapan berlangsung sepanjang Juli–Agustus 2025, melibatkan sembilan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar utama. Mereka masing-masing adalah:

M. ASY (27) – ditangkap 13 Juli 2025

HBB (42) – ditangkap 13 Juli 2025

YH (45) – ditangkap 29 Juli 2025

KY (29) & RG (29) – ditangkap 6 Agustus 2025

FI (29) – ditangkap 7 Agustus 2025

AI alias CEB (43) – ditangkap 12 Agustus 2025

S (34) – ditangkap 12 Agustus 2025

HT (32) – ditangkap 19 Agustus 2025

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 146,01 gram, kendaraan pengangkut, ponsel, serta perlengkapan pembungkus.

Jaringan Besar, Upah Menggiurkan

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta–Rp10 juta per paket, dengan total imbalan yang dijanjikan mencapai Rp48 juta bila barang haram tersebut sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun.

“Ini bukan kasus kecil. Kami menduga mereka bagian dari jaringan yang lebih besar. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar siapa dalang utamanya,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah.

Ancaman Hukuman Berat: Mati hingga Seumur Hidup

Kesembilan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom., M.H., jajaran perwira Polres Sarolangun, serta insan pers.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polres Sarolangun akan terus bergerak, tanpa kompromi!” pungkas Kapolres.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *