Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Perusahaan Pembiayaan

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Kerja cepat Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IRN berhasil diamankan terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, S.Pd, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Kamis, 29 Januari 2026. Saat itu pihak perusahaan menerima laporan bahwa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang terparkir di depan kantor tiba-tiba raib.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang office boy (OB) berinisial IS yang tengah membersihkan area kantor. Saat melakukan pengecekan, ia mendapati jumlah kendaraan yang terparkir berkurang dan satu unit Honda Scoopy telah hilang.

Curiga terjadi tindak pidana, IS kemudian memeriksa rekaman CCTV kantor. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria yang diketahui bernama IRN membawa kabur sepeda motor tersebut.

Temuan itu segera dilaporkan kepada pimpinan perusahaan yang kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 bernomor polisi BH 6717 SC.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Berbekal sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Pasar Bawah, Kecamatan Sarolangun,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, Ipda Heri Liswanto, SH, bersama anggota Tim Serigala Kota. Saat diinterogasi, IRN mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana penggelapan tersebut.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolsek.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *