Dirlantas Polda Jambi Buka Suara Soal Penindakan Angkutan Batu Bara, Tim Investigasi Tantang Turun Langsung ke Lapangan

JAMBI.MPN – Polemik penindakan terhadap angkutan batu bara yang masih melintasi ruas jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penindakan yang diterapkan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melanggar ketentuan.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi yang diajukan Grup Sumatera Media.

Dirlantas menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Instruksi Gubernur Jambi mengenai pengawasan angkutan batu bara.

“Prosedur penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Instruksi Gubernur tentang pengawasan angkutan batu bara. Apabila terdapat angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dilakukan penindakan,” jelasnya.

Menurut Dirlantas, dalam menghadapi kondisi di lapangan, kepolisian juga dapat menerapkan diskresi melalui rekayasa lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama untuk mencegah kemacetan panjang maupun potensi kecelakaan di ruas Batanghari–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku.

Ia juga memaparkan bahwa proses penindakan diawali dengan pemeriksaan kendaraan beserta kelengkapan administrasinya. Bila ditemukan pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat tilang, dan dalam kondisi tertentu kendaraan dapat ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait pembayaran denda tilang, Dirlantas memastikan bahwa kode BRIVA akan langsung diterbitkan setelah data pelanggar dimasukkan ke dalam aplikasi e-Tilang, sehingga pembayaran dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu waktu yang lama.

Menjawab sorotan mengenai istilah “efek jera” yang sebelumnya disampaikan Kasat Lantas Polres Batanghari, Dirlantas menjelaskan bahwa salah satu tujuan penegakan hukum memang untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar melalui penerapan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, Polda Jambi juga disebut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi guna mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sebagai solusi jangka panjang agar kendaraan tambang tidak lagi menggunakan jalan umum.

Tim Investigasi: Mari Uji Pernyataan dengan Fakta di Lapangan

Menanggapi penjelasan tersebut, tim investigasi awak media menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan masih perlu dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan.

Menurut mereka, alasan penggunaan diskresi kepolisian untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan semestinya dapat diuji secara langsung dengan melihat situasi di ruas jalan yang selama ini menjadi jalur angkutan batu bara.

“Kami mengajak Bapak Dirlantas turun langsung ke wilayah Kilangan, Penerokan, Bajubang hingga Tempino. Mari melihat kondisi sebenarnya di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan. Masyarakat juga mengetahui pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara di ruas tersebut. Karena itu, akan lebih baik apabila penilaian dilakukan berdasarkan fakta yang terlihat langsung,” ujar tim investigasi.

Selain itu, tim investigasi turut menyoroti penggunaan istilah “efek jera” dalam konteks penindakan angkutan batu bara. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan istilah tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

“Apabila memang terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai efek jera dalam penindakan ini, kami berharap hal tersebut dapat disampaikan kepada publik. Dengan demikian masyarakat memahami dasar hukumnya dan tidak terjadi penafsiran yang berbeda,” tambahnya.

Tim investigasi menegaskan bahwa keterbukaan informasi, kesesuaian antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan, serta konsistensi penegakan hukum merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Karena itu, mereka berharap adanya dialog terbuka dan evaluasi bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk mencari solusi yang komprehensif terhadap persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Di tengah masih berlangsungnya aktivitas angkutan batu bara di sejumlah ruas jalan nasional, publik kini menantikan apakah penjelasan yang disampaikan akan sejalan dengan kondisi faktual di lapangan serta bagaimana langkah konkret seluruh pihak dalam mewujudkan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *