Putusan Bebas dan Ontslag Inkracht Hapus Status Tersangka Meilianny Lesmana

Bandung, MPN — Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa penolakan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan suatu perkara pidana masih dapat dilanjutkan apabila pokok perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini merespons pemberitaan yang menyebut praperadilan Meilianny Lesmana ditolak sehingga kasusnya dianggap masih terbuka.

Menurut doktrin hukum acara pidana, praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural penyidikan, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Praperadilan tidak menilai substansi perkara dan tidak menentukan kesalahan seseorang, sehingga tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah memeriksa pokok perkara.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 141/Pid.B/2020/PN.Bdg telah menjatuhkan putusan bebas murni kepada Meilianny Lesmana. Majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 80 PK/Pid/2021 dengan amar ontslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, ontslag berarti perbuatan yang didakwakan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.

Pakar hukum menjelaskan bahwa apabila telah ada putusan bebas atau putusan lepas yang inkracht, maka status tersangka gugur secara hukum dan tidak dimungkinkan proses pidana ulang atas perkara yang sama, sesuai asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP.

Selain itu, Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP mengatur bahwa seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berhak atas rehabilitasi dan pemulihan nama baik. Oleh karena itu, penyebutan kembali status “tersangka” terhadap pihak yang telah diputus bebas dan ontslag secara inkracht dinilai tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

📌 Sumber:

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
▪ Putusan PN Bandung No. 141/Pid.B/2020/PN.Bdg
▪ Putusan MA No. 80 PK/Pid/2021

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Pasal 77, Pasal 191, Pasal 97

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 76

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014***

@Red MPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *