Polda Jabar Gagalkan Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Selamatkan Potensi Sumber Daya Kelautan Nasional

MEDIA POLISI NASIONAL– Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pangandaran. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan melindungi potensi ekonomi nasional.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan dan distribusi benih lobster tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif di kawasan pesisir Pangandaran.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa penindakan terhadap perdagangan ilegal benih lobster tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem laut Indonesia. Menurutnya, praktik perdagangan Benih Bening Lobster secara ilegal dapat mengancam keberlangsungan populasi lobster di habitat alaminya serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi ekonomi dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jabar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya laut dengan tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan Benih Bening Lobster secara ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.

**@spa**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *