JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun. Seorang pria berinisial HS (28), warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus narkotika yang juga mengungkap kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Napal. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pauh langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, HS berhasil diamankan, sementara sejumlah orang yang berada di lokasi juga turut dibawa untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan saksi sipil membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi dua butir amunisi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa HS mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Bahkan, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Napal selama kurang lebih dua tahun.
Selain mengusut jaringan pemasok narkotika, penyidik juga mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya yang ditemukan saat penangkapan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Kami akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, baik terkait peredaran narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, maupun tindak pidana lainnya.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Sarolangun yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Sarolangun juga mengimbau warga memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat. Setiap laporan yang diterima dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sarolangun dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menindak kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
(Susi Lawati/Humas Polres Sarolangun)




