JAMBI.MPN – Polemik penyelenggaraan reklame di Kota Jambi kian memanas. Ketidaksesuaian antara data resmi yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi dengan kondisi nyata di lapangan memicu sorotan tajam dari publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan. Pasalnya, reklame berupa baliho, billboard, neon box hingga videotron terlihat berdiri di berbagai titik strategis, namun diduga tidak seluruhnya tercatat dalam data perizinan yang dimiliki DPMPTSP.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Apakah persoalan ini murni akibat lemahnya pengawasan birokrasi, atau terdapat dugaan praktik yang menyebabkan reklame-reklame tersebut tetap berdiri tanpa penindakan?
Saat dimintai penjelasan terkait adanya perbedaan data tersebut, salah seorang staf DPMPTSP hanya menyampaikan, “Hanya data itu yang ada pada kami.”
Jawaban singkat itu justru memantik tanda tanya baru. Sebab, sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan perizinan, publik menilai DPMPTSP semestinya tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Hingga kini, belum terlihat adanya langkah penertiban secara masif terhadap reklame yang diduga tidak mengantongi izin maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Situasi tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Jika benar terdapat reklame yang beroperasi tanpa izin resmi, maka potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut menjadi perhatian serius. Retribusi maupun pajak reklame yang seharusnya masuk ke kas daerah berpotensi tidak tertagih, sehingga berdampak terhadap penerimaan daerah.
Di sisi lain, publik juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penempatan reklame. Sejumlah konstruksi reklame terlihat berdiri di atas trotoar, memanfaatkan ruang milik jalan, bahkan terdapat baliho horizontal yang dinilai mengganggu estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat penataan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur tata letak, perizinan, serta aspek keselamatan dan keindahan kota.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala DPMPTSP Kota Jambi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab ketidaksesuaian data perizinan dengan kondisi di lapangan. Selain itu, publik juga meminta dilakukan pendataan ulang, audit menyeluruh terhadap seluruh titik reklame, serta penertiban terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan dan tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah daerah dikhawatirkan akan semakin menurun.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah Pemerintah Kota Jambi. Apakah persoalan reklame ilegal akan dituntaskan melalui penegakan aturan secara konsisten, atau justru terus menjadi polemik yang berulang tanpa penyelesaian yang jelas?
(Susi Lawati/Tim)




