JAMBI.MPN – Penyidikan kasus kebakaran gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal milik PT ASR Petrolin Energi terus menjadi sorotan. Meski Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan Direktur perusahaan berinisial MDG sebagai tersangka, langkah tersebut dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam operasional perusahaan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pertanyaan yang semakin menguat di ruang publik. Mengapa Febry Arsandi dan Frans Tarigan, dua nama yang kerap disebut dalam berbagai informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas operasional di lapangan, hingga kini belum diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik?
Pertanyaan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pemerhati hukum menilai, apabila memang terdapat informasi atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka proses penyidikan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu orang yang menduduki jabatan formal di perusahaan.
“Publik tentu berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif. Siapa pun yang diduga memiliki peran dalam perkara ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” ujar seorang pemerhati hukum di Jambi.
Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara kebakaran gudang, melainkan juga menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik penyimpanan maupun distribusi BBM ilegal hingga ke pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan maupun operasional.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari Ditreskrimsus Polda Jambi mengenai status pemeriksaan terhadap Febry Arsandi maupun Frans Tarigan. Kondisi tersebut memunculkan ruang tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan penyidikan.
Pengamat menilai, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Penyidik diharapkan dapat menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, termasuk menjelaskan apakah pihak-pihak yang namanya beredar di tengah masyarakat telah dimintai keterangan atau belum.
Kini perhatian publik tertuju kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. Masyarakat menunggu apakah penyidikan akan berkembang hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, atau justru berhenti pada penetapan satu tersangka saja.
(Susi Lawati/Tim)




