JAMBI.MPN – Aparat gabungan dari Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi membongkar dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM tanpa dokumen yang sah.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil tangki jenis Hino berwarna biru-putih tanpa nomor polisi yang berada di atas sarana angkut di perairan Sungai Batanghari. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa muatan BBM yang dibawa diduga tidak dilengkapi dokumen pengisian (bunker) maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Tak hanya mobil tangki, petugas juga mengamankan satu unit tugboat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial NH dan FP.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit mobil tangki jenis Hino tanpa nomor polisi;
Satu unit tugboat;
Satu unit mesin pompa merek Moris;
Sekitar 6.818 liter BBM yang diduga tidak memiliki dokumen sah.
Kasus tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni pengangkutan atau penguasaan BBM tanpa dokumen yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul BBM tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah perairan Jambi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah aparat dalam mempersempit ruang gerak praktik distribusi BBM ilegal yang selama ini diduga memanfaatkan jalur sungai sebagai sarana pengangkutan untuk menghindari pengawasan.
(Susi Lawati)




