JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami sejumlah luka tusuk. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Keramat, RT 03, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Korban berinisial L (46) diduga mengalami penikaman yang dilakukan oleh suaminya, S.B. (56). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh dan segera dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban menerima informasi mengenai peristiwa tersebut. Setibanya di rumah sakit, pelapor mendapati adiknya sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sarolangun.
Tak lama setelah kejadian, pelaku diketahui menyerahkan diri secara sukarela dengan diantar oleh Kepala Desa Sungai Keramat, Herman, ke Polsek Limun. Personel Unit Reskrim Polsek Limun kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres Sarolangun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan dugaan penikaman.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan setelah menerima laporan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, hingga pendalaman terhadap motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta dan alat bukti akan didalami secara menyeluruh untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Yosua Adrian.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 26 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.
Polres Sarolangun menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan terhadap korban serta menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Selain itu, Polres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan. Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana KDRT, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat demi mencegah terjadinya korban yang lebih berat.
(Susi Lawati)
