BANDUNG | MPN – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah yang saat ini digunakan sebagai area parkir dan akses Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu di Jalan Cibadak, Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, SH, dengan tujuan mencocokkan objek sengketa yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir kuasa hukum pihak penggugat, Hevi Suryatin, SH., MH., didampingi Tina Yulianti Gunawan, SH. Sementara dari pihak tergugat hadir kuasa hukum Amien Gemayel, SH., MH., didampingi Suhendi, SH.

Pemeriksaan setempat berlangsung dengan meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim bersama para pihak dan panitera melakukan pencocokan batas-batas tanah serta kondisi fisik lahan yang saat ini digunakan sebagai area parkir dan akses kendaraan menuju Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu.
Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, pihak kuasa hukum tergugat memilih belum memberikan keterangan kepada wartawan Media Polisi Nasional (MPN) yang hadir di lokasi terkait substansi perkara yang sedang berjalan.
“Kami belum dapat memberikan pernyataan mengenai pokok perkara sebelum seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung yang akan digelar kembali pada Selasa (23/6/2026) ,” ujar salah satu kuasa hukum tergugat.
Sementara itu, sidang sengketa lahan tersebut masih berlanjut dan akan memasuki tahapan pembuktian lanjutan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan kepemilikan tanah seluas 357 meter persegi yang diajukan Tjandradjaja Subur terhadap pihak Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu. Penggugat menilai penguasaan lahan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan objek sengketa.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.***
@MPN/ Red
#SidangPemeriksaanSetempat
#SengketaLahan#RSParuRotinsulu
#PengadilanNegeriBandung
#BandungHariIni#BeritaBandung
#InfoBandung#FaktaHukum
#KepastianHukum




