Cegah Karhutla, Kapolres Sarolangun Ajak Masyarakat Stop Bakar Lahan: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Memasuki periode yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi karhutla yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

Kapolres Sarolangun mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan.

“Mari bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan jangan meninggalkan api di hutan maupun lahan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kampanye pencegahan karhutla.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

“Jika melihat adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Pelaku Pembakaran Bisa Dipidana

Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran dapat berhadapan dengan proses hukum dan ancaman pidana.

Dalam imbauannya disebutkan, ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membakar hutan.

Ancaman tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam imbauan.

Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan.

Informasi Valid Berbuah Imbalan

Menariknya, Polres Sarolangun juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam poster imbauan tersebut disampaikan bahwa masyarakat yang memberikan informasi valid terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diberikan imbalan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Polisi 110.

Kapolres Sarolangun berharap kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan sejak dini.

“Berikan informasi, selamatkan negeri,” menjadi pesan utama dalam imbauan tersebut.

Dengan kepedulian bersama, potensi karhutla di wilayah Sarolangun diharapkan dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *