JAMBI.MPN — Kelalaian sesaat berujung petaka. Seorang mahasiswi bernama Emita Sari harus kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah lupa mencabut kunci kontak saat memarkirkan kendaraan di halaman tempat kerjanya.
Namun, aksi pencurian tersebut tak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, jajaran Polsek Kotabaru berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di Mako Polsek Kotabaru, Jalan Masda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.
Press release tersebut dihadiri Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar, S.H., Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto, Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., Kanit Intelkam Ipda James Simanungkalit serta awak media.
Kasus ini bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tiba di tempat kerjanya di OKO Laundry, Jalan Sunan Drajat RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja. Namun, korban diduga lupa mencabut kunci kontak kendaraannya.
Saat sedang bekerja, korban melihat tiga orang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di sekitar sepeda motor dan terlihat mencurigakan.
Tak berselang lama, salah seorang dari mereka diduga langsung membawa sepeda motor korban.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut spontan berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotabaru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/144/VIII/2026/SPKT/POLSEK KOTA BARU/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Agustus 2026.
Terendus CCTV, Pelaku Diburu
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku melarikan diri ke arah Mayang Mangurai.
Informasi tersebut kemudian berkembang setelah masyarakat mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dan melaporkannya melalui layanan panggilan darurat 110.

Satu orang terduga pelaku berinisial S.A., 26 tahun, kemudian diamankan saat melintas di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Saat diamankan, S.A. diketahui mengendarai Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Hasilnya, dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial M.A.H., 24 tahun, dan I.S., 23 tahun, berhasil diamankan di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dalam pengembangan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Vision warna abu-abu hitam bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai sarana oleh para terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kotabaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli.
Selain itu, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK asli kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta satu unit Yamaha Vision warna abu-abu hitam bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai sarana.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Kotabaru.
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana yang disampaikan dalam press release kepolisian terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat memarkirkan sepeda motor, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Kelalaian kecil dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
(Susi Lawati)




