Putusan MA Sudah Inkract, Eksekusi Lahan 1.300 Hektare Masih Mengambang: PN Muara Bulian Disorot

JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari — Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 1.300 hektare antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kemenangan hukum tersebut hingga kini belum sepenuhnya berujung pada pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Situasi ini memicu sorotan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Pasalnya, meski proses hukum telah sampai pada tingkat kasasi dan tahapan pencocokan objek perkara atau konstatering telah dilakukan, kepastian mengenai kapan eksekusi dilaksanakan justru masih menjadi tanda tanya.

Kebuntuan tersebut kembali mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ketiga yang digelar di PN Muara Bulian bersama jajaran Polres Batang Hari dan Polda Jambi, Rabu (5/8/2026).

Dalam rakor itu, pihak kepolisian disebut telah menyatakan kesiapan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi. Bahkan, pemetaan terhadap potensi risiko di lapangan disebut telah dilakukan.

Namun, hingga rakor berlangsung, PN Muara Bulian belum menetapkan tanggal resmi pelaksanaan eksekusi.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak pemohon. Sebab, perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sementara tahapan anmaning atau teguran disebut telah melewati batas waktu yang menjadi bagian dari proses menuju eksekusi.

Polisi Siap, Mengapa Eksekusi Belum Juga Dijadwalkan?

Persoalan utama kini bukan lagi mengenai siapa yang memenangkan perkara di tingkat peradilan, melainkan kapan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Pihak kepolisian telah mempersiapkan aspek pengamanan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di lokasi. Namun, keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi tetap berada pada ranah pengadilan.

Sikap PN Muara Bulian yang belum menetapkan tanggal eksekusi tersebut kemudian memunculkan kritik. Sejumlah pihak menilai, kepastian hukum semestinya tidak berhenti pada selembar putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, sebelumnya menjelaskan bahwa kehati-hatian menjadi salah satu pertimbangan pengadilan.

Menurutnya, objek sengketa memiliki dinamika sosial yang cukup kompleks. Di lokasi terdapat masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian, sementara potensi provokasi maupun gesekan antarkelompok juga menjadi perhatian.

“Kami khawatir di objek tersebut banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian. Selain itu, ada ancaman provokasi, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok lain. Di lokasi juga terdapat kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di luar marga pemohon yang rentan diadu domba,” ujar Kahfi saat rakor.

Alasan tersebut menjadi perhatian karena pada sisi lain aparat keamanan telah melakukan langkah persiapan untuk mengantisipasi potensi kerawanan.

Konstatering Sudah Dilakukan, Tujuh Patok Beton Ditancapkan

Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian, tahapan penting sebelum eksekusi sebenarnya telah dilaksanakan.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, PN Muara Bulian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari telah melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh titik patok beton ditancapkan di kawasan lahan sawit Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan objek yang menjadi bagian dari perkara dengan kondisi faktual di lapangan.

Tahapan itu menjadi bagian penting setelah keluarnya putusan MA yang membatalkan putusan PN Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya.

Dengan demikian, secara hukum perkara telah memasuki fase yang seharusnya mengarah pada pelaksanaan putusan.

Namun, setelah proses konstatering selesai, kepastian mengenai eksekusi justru kembali menghadapi jalan buntu.

Hak Negara, SAD Menunggu Kepastian

Putusan MA dalam perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan lahan sekitar 1.300 hektare yang sebelumnya dikuasai PT BSU dan dalam amar putusan disebut dikembalikan kepada negara untuk diserahkan kepada warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik.

Bagi masyarakat SAD, persoalan ini bukan semata perkara administrasi atau sengketa kepemilikan lahan.

Tanah tersebut berkaitan langsung dengan ruang hidup dan masa depan masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah yang mereka klaim.

Karena itu, semakin lama pelaksanaan putusan tertunda, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus mereka hadapi.

Di sisi lain, alasan keamanan tentu merupakan hal yang harus diperhitungkan. Namun, persoalannya kemudian adalah bagaimana pengadilan bersama aparat keamanan menyusun skema eksekusi yang aman, bukan sekadar menunda tanpa kepastian waktu.

Publik Menunggu Ketegasan PN Muara Bulian

Rakor ketiga pada 5 Agustus 2026 menjadi momentum yang kembali menempatkan PN Muara Bulian di bawah sorotan publik.

Setelah proses hukum panjang, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, konstatering juga telah dilakukan. Aparat keamanan pun telah melakukan pemetaan terhadap potensi risiko.

Pertanyaannya kini sederhana:

Jika seluruh tahapan hukum telah berjalan dan aspek pengamanan telah dipersiapkan, kapan eksekusi akan dilaksanakan?

Pihak pemohon dan publik kini menunggu PN Muara Bulian menunjukkan langkah konkret.

Penundaan yang terus berulang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap belum memberikan kepastian nyata bagi pihak yang dinyatakan berhak.

Karena itu, PN Muara Bulian didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum ditetapkannya jadwal eksekusi, sekaligus menyampaikan langkah konkret dan batas waktu penyelesaian persoalan tersebut.

Sebab, pada akhirnya, wibawa lembaga peradilan tidak hanya diuji ketika menjatuhkan putusan, tetapi juga ketika memastikan putusan yang telah inkracht benar-benar dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai hukum.

Kini bola berada di tangan PN Muara Bulian.

Akankah putusan MA segera dieksekusi, atau sengketa lahan 1.300 hektare ini kembali terjebak dalam penundaan yang tak kunjung berujung?

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *