JAMBI.MPN-Kab.Merangin – Bukan sekadar raibnya alat berat di lokasi tambang emas ilegal (PETI) PT Jebus. Ini adalah cerita tentang dugaan pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri.
Barang bukti yang semestinya menjadi kunci penegakan hukum justru lenyap tanpa jejak. Lebih mengejutkan, bayang-bayang keterlibatan oknum aparat justru berujung pada fenomena yang sulit diterima akal sehat: yang terseret isu, bukan tersingkir—melainkan “naik kelas.”
Nama AKP M (eks Kasat Reskrim), AKP AR (eks Kapolsek Kota), dan Aiptu TP (eks Kanit Buser) mencuat dalam pusaran kasus ini. Ketiganya pernah menjadi bagian dari struktur penanganan perkara yang kini justru menyisakan tanda tanya besar.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan inspeksi dari Mabes Polri sempat memberi harapan bahwa kasus ini akan dibongkar terang-benderang. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Alih-alih efek jera, publik melihat pola yang mengkhawatirkan:
Dicopot… lalu diposisikan kembali
Diperiksa… namun tanpa transparansi hasil
Disorot… tetapi tetap bertugas seperti biasa
Fenomena ini memunculkan satu narasi liar yang kini bergema di tengah masyarakat:
Apakah hilangnya barang bukti hanyalah pintu masuk dari praktik yang lebih besar dan sistemik?
Jika Benar Terjadi, Ini Bukan Pelanggaran Biasa
Hilangnya barang bukti dalam proses hukum bukan sekadar kelalaian administratif. Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk kategori serius:
Pasal 233 KUHP → Penghilangan atau perusakan barang bukti
Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri → Kewajiban profesional dan akuntabel
Perkap No. 14 Tahun 2011 (Kode Etik Polri) → Sanksi tegas bagi pelanggaran integritas
Jika unsur pidana terpenuhi, maka seharusnya perkara ini tidak berhenti di ranah etik.
“Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?”
Pertanyaan klasik kembali mengemuka—dan kali ini terasa semakin relevan:
Mengapa kasus besar seperti ini tidak berujung pada proses hukum terbuka?
Mengapa publik tidak pernah disuguhkan hasil pemeriksaan secara transparan?
Dan mengapa oknum yang disorot justru tetap eksis dalam struktur?
Ketika barang bukti bisa hilang, dan proses penindakan terasa “senyap”, maka yang ikut terkikis bukan hanya kepercayaan—tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Ujian Nyata Institusi
Kasus PT Jebus kini bukan lagi sekadar perkara lokal. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas:
Apakah institusi berani membuka fakta sebenar-benarnya?
Apakah ada keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu?
Atau justru kasus ini akan tenggelam seperti barang bukti yang hilang?
Satu hal yang pasti:
Publik tidak lagi hanya menunggu—tetapi mengawasi.
Dan dalam era keterbukaan saat ini, satu kasus yang tidak dituntaskan bisa menjadi preseden berbahaya bagi kepercayaan terhadap hukum di negeri ini.
(Susi Lawati/Tim)




